1. Bukalah alamat pajak online yakni: Klik disini
https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Maka ada terbuka halaman seperti dibawah ini. Isilah data Anda yakni NPWP, Password, dan ketik juga kode keamanannya (sesuai gambar masing-masing). Setelah itu klik login. Bila Anda lupa dengan password, maka Anda harus menyiapkan EFIN.
4. Selanjut akan muncul menu seperti gambar di bawah ini. Silakan klik / pilih eFORM, bukan eFilling atau SPT Bea Meterai. Pilihlah EFORM, ini adalah cara paling gampang.
5. Maka akan muncul daftar pelaporan pajak kita sebelumnya, seperti pada gambar di bawah ini. Lalu klik menu --->> Buat SPT.
6. Selanjutnya akan muncul pertanyaan pertama yaitu seperti gambar di bawah ini. Lalu disini untuk pegawai khususnya PNS biasanya memilih TIDAK. Silakan dipilih tidak saja.
7. Isi terus yang berikutnya dengan TIDAK, agar pilihan menjadi seperti dibawah ini. Untuk jawabannya pertanyaan yang ketiga, yaitu penghasilan BRUTO, biasanya disini kita memilihYA, karena penghasilan kita dibawah 60 juta dalam setahun. Silakan sesuaikan saja. Jadi kita akan mendapatkan FORMULIR 1770SS atau 1770S. Agar lebih jelas lihat contoh dibawah ini.
8. Selanjutnya kliklah tulisan eFilling SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770SS. Dan ikuti saja langkah-langkah. Salinlah sesuai dengan data atau angka di BUKTI POTONG, yang telah dibagikan bendahara gaji kepada Anda.
Semoga tulisan tentang langkah-langkah cara melakukan pelaporan pajak online ini bermanfaat. Langkah-langkah berikutnya tidaklah begitu sulit. Tinggal kita mengisi beberapa data seperti, GAJI BRUTO, GAJI BERSIH, TUNJANGAN, POTONGAN, DAFTAR HARTA, DAFTAR HUTANG, MASUKKAN NPWP PEMOTONG, dan beberapa data lainnya yang juga tidak terlalu banyak. Cuma yang harus diperhatikan adalah saat kita memasukkan data Keluarga, Anak, itu harus diperhatikan siapa yang menanggung. Selamat mencoba.
0 komentar:
Posting Komentar